SOSIALISASI BSPS DIDESA LUBUK SABUK KECAMATAN SEKAYAM KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2026

  • Jun 19, 2026
  • Simon Peres
  • Berita Lokal, BERITA LINTAS PERBATASAN, SEPUTAR PEMBANGUNAN DESA

LUBUK SABUK, KIM : Sosialisasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang akrab dikenal sebagai program bedah rumah di Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau untuk Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah krusial berjumlah 14 KPM yang didedikasi layak mendapat bantuan bedah rumah sesuai dengan survei tim di lapangan . Terlebih lagi, pada tahun 2026 ini pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan perluasan kuota BSPS secara signifikan di seluruh kabupaten/kota.

Selain itu, Kabupaten Sanggau sendiri telah memperkuat payung hukum program ini melalui Peraturan Bupati Sanggau Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan BSPS yang bersumber dari daerah maupun pusat.

Berikut adalah kerangka utama, poin penting, serta draf susunan acara yang biasanya dipaparkan dalam kegiatan Sosialisasi BSPS tingkat desa agar berjalan transparan dan tepat sasaran:

Poin Utama yang Wajib Disampaikan dalam Sosialisasi

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada calon penerima bantuan (penerima manfaat) dan warga desa mengenai aturan main program. Tiga poin krusial yang harus ditekankan adalah:

  • Kriteria Penerima Manfaat (MBR): Bantuan diprioritaskan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki atau menguasai tanah secara sah, namun kondisi rumahnya masuk kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) berdasarkan verifikasi Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

  • Bentuk Bantuan Bukan Uang Tunai: Sesuai aturan terbaru, dana BSPS disalurkan dalam bentuk non-tunai yang didelegasikan langsung untuk pembelian bahan bangunan di toko yang ditunjuk secara terbuka, serta sebagian kecil untuk upah pekerja/tukang.

  • Prinsip Gotong Royong (Swadaya): Sifat bantuan ini adalah stimulan (perangsang). Artinya, kekurangan biaya pembangunan diharapkan ditutupi secara swadaya oleh penerima bantuan, baik lewat tabungan pribadi maupun gotong royong warga desa.

Catatan Penting untuk Lapangan:

Sesuai arahan Kementerian PKP di tahun 2026, seluruh proses pengusulan hingga monitoring kini diperketat dengan sistem digitalisasi guna menghindari pungutan liar (pungli). Tegaskan kepada warga Desa Lubuk Sabuk bahwa program BSPS ini bebas dari biaya administrasi atau potongan apa pun.