TNI AD Ubah Syarat Tinggi Badan dan Usia pada Rekrutmen Prajurit

  • Sep 27, 2025
  • Simon Peres
  • Berita Lokal, BERITA LINTAS PERBATASAN, HUKUM DAN KEAMANAN

LUBUK SABUK, KIM: Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) resmi mengubah sejumlah persyaratan pendaftaran untuk rekrutmen Tamtama dan Bintara prajurit karier (PK)

Syarat tinggi badan yang semula minimal 163 cm, kini berubah menjadi 158 cm. Sedangkan batas usia maksimal yang semula 22 tahun, kini bertambah menjadi 24 tahun.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, mengatakan perubahan sejumlah syarat rekrutmen itu dilakukan dengan pertimbangan yang matang, dengan tujuan memperluas kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa yang ingin mengabdi.

“Perubahan persyaratan rekrutmen Bintara dan Tamtama TNI AD memang dilakukan dengan sejumlah pertimbangan yang matang. Intinya, TNI AD ingin membuka kesempatan yang lebih luas bagi putra-putri terbaik bangsa yang memiliki semangat dan kemampuan, namun selama ini terhalang oleh syarat administratif seperti tinggi badan atau batas usia,” ujar Wahyu saat dihubungi Tirto pada Rabu (24/9/2025).

Dengan perubahan syarat rekrutmen itu, TNI AD diharapkan dapat menyerap lebih banyak calon prajurit yang memiliki potensi dan motivasi kuat. Wahyu menilai, semangat pengabdian dan kemampuan individu harus mendapat porsi penilaian yang seimbang dengan persyaratan administratif.

Terkhusus untuk perubahan syarat batas usia maksimal, Wahyu menyebut langkah itu dilakukan karena saat ini masa pensiun Tamtama dan Bintara telah naik dari 53 menjadi 55 tahun. Sehingga, usia maksimal calon prajurit baru juga harus disesuaikan.

“Artinya, ruang pengabdian bagi prajurit di masa dinasnya menjadi lebih panjang, sehingga wajar jika batas usia masuk juga kita sesuaikan. Dengan begitu, pemuda yang usianya sudah di atas 22 tahun namun masih sangat layak secara fisik, mental, dan intelektual, tetap punya peluang untuk menjadi bagian dari TNI AD,” jelasnya.

TNI AD memastikan seluruh perubahan persyaratan diumumkan secara terbuka. Informasi resmi disebarkan melalui saluran resmi agar masyarakat dapat mengakses data yang benar.

“Yang tidak kalah penting, seluruh perubahan ini kami umumkan secara terbuka dan transparan. Tujuannya agar masyarakat mendapat informasi resmi sekaligus mencegah adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi rekrutmen untuk kepentingan pribadi,” tambah Wahyu.

Dengan kebijakan baru ini, proses rekrutmen juga diharapkan dapat menjadi semakin inklusif dan mampu menjaring prajurit terbaik dari berbagai latar belakang.

“Harapannya, langkah ini membuat proses rekrutmen semakin inklusif, transparan, dan menghasilkan prajurit-prajurit terbaik yang benar-benar lahir dari masyarakat, untuk kemudian mengabdi kepada bangsa dan negara,” tutup Wahyu.