KEGIATAN MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT-DD DESA LUBUK SABUK TAHUN ANGGARAN 2026

  • Feb 09, 2026
  • Simon Peres
  • Berita Lokal, Perkiraan Cuaca

LUBUK SABUK, KIM : Kegiatan yang di lakukan pada senin (9/02/2026)  bertempat di kantor desa lubuk sabuk di hadiri sejumlah tokoh dari Kades, Bpd, perangkat desa, perwakilan dari kecamatan, babinsa, bhabinkamtibmas,kawil, kadat, ketua rt serta KPM blt, acara di awali kata sambutan oleh ketua BPD Lubuk sabuk di lanjutkan pihak kecamatan serta, sambutan dari kepala desa lubuk sabuk. Bapak Petrus Kenedy menjelaskan bahwa Penerima manfaat blt dd tahun ini menurun dratis yaitu 10%  dari Pagi DD tahun ini Rp 373.456.000,- yaitu 10 Keluarga penerima manfaat, dan di tahun sebelum di angka 12% 40 KPM blt dd, angka ini sangat signifikan turun mengingat ada program nasional pendirian gerai/gegung KDMP 80 ribu desa yang ada di Indonesia. Dengan turun nya angka penerima KPM blt ini penerima manfaat yang ber kriteria lansia, janda, penyakit menahun/ kronis, putus mata pencaharian tidak menerima bantuan, kepala desa mengatakan bisa di pilih jalan alternatif yaitu di usulkan di bantuan Pada Dinsos, seperti bantuan Lansia/ Disabilitas, BLTS, BST, serta bantuan lainnya yang bersumber dari dana Kemensos. 

PEMAPARAN CALON KPM BLT DD OLEH KEPALA WILAYAH MASING-MASING

MUSDESUS (Musyawarah Desa Khusus) adalah kegiatan penting dalam pengambilan keputusan untuk penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Berikut adalah beberapa poin penting yang bisa dijadikan pembahasan dalam kegiatan MUSDESUS di Desa Lubuk Sabuk untuk tahun anggaran 2026:

### Tujuan Kegiatan
1. **Penetapan KPM BLT-DD:** Menentukan keluarga yang berhak menerima bantuan.
2. **Transparansi dan Akuntabilitas:** Memastikan proses seleksi terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan.

### Agenda Kegiatan
1. **Pembukaan:** Sambutan dari Kepala Desa.
2. **Sosialisasi Program BLT-DD:** Penjelasan mengenai tujuan dan manfaat program.
3. **Pemaparan Kriteria KPM:** Kriteria yang digunakan untuk seleksi penerima manfaat.
4. **Musyawarah:** Diskusi untuk menetapkan calon KPM berdasarkan usulan masyarakat.
5. **Penetapan KPM:** Memutuskan secara kolektif siapa saja yang akan menerima bantuan.
6. **Penutupan:** Mengakhiri kegiatan dengan kesepakatan dan rencana tindak lanjut.

### Kriteria Penetapan KPM
1. **Keluarga dengan Penghasilan Rendah:** Prioritaskan keluarga yang tidak mampu.
2. **Keluarga dengan Anggota Lansia/Disabilitas:** Pertimbangkan kebutuhan khusus.
3. **Keluarga yang Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):** Memastikan validitas data.

### Partisipasi Masyarakat
- Mengajak seluruh anggota masyarakat untuk hadir dan memberikan masukan.
- Menggunakan metode voting atau aklamasi untuk keputusan akhir.

### Dokumentasi
- Menyusun risalah kegiatan sebagai bukti pelaksanaan MUSDESUS.
- Menyimpan daftar KPM yang telah disepakati.

### Tindak Lanjut
- Melakukan sosialisasi hasil keputusan kepada masyarakat.
- Memastikan penyaluran bantuan dilakukan tepat waktu dan sesuai yang telah disepakati.

Dengan pelaksanaan MUSDESUS ini, diharapkan proses penetapan KPM BLT-DD berjalan dengan lancar dan adil di Desa Lubuk Sabuk.